Bagaimana Menghitung Bunga Kredit Untuk KPR?

Perhitungan Bunga Kredit dengan Angsuran
Perhitungan bunga kredit untuk KPR yang digunakan bank akan menentukan besar kecilnya angsuran pokok dan bunga yang harus dibayar Debitur atas kredit yang diterima dari bank. 

Pemahaman mengenai berbagai perhitungan bunga akan membantu Debitur dalam membuat keputusan untuk mengambil kredit yang paling menguntungkan sesuai dengan kemampuan keuangannya.Bagaimana Menghitung Bunga?

Menghitung Bunga Kredit Untuk KPR
Menghitung Bunga Kredit Untuk KPR

Beberapa cara yang digunakan oleh bank dalam menghitung bunga antara lain: 
Flat Rate Perhitungan bunga didasarkan pada plafond kredit dan besarnya bunga yang dibebankan dialokasikan secara proporsional sesuai dengan jangka waktu kredit. Dengan cara ini, jumlah pembayaran pokok dan bunga kredit setiap bulan sama besarnya. 

Contoh: 
Bank A memberikan kredit sebesar Rp6.000.000,- selama 6 bulan kepada 
debitur C dengan tingkat bunga 12% per tahun flat rate. 
Total Bunga = Pl x i x n 
Bunga per Bulan = Pl x (i/12) 
Pl = plafond kredit, i = suku bunga per tahun, n = jangka waktu kredit (tahun) 

Tabel Angsuran Debitur C – Flat Rate 


BlnSaldoAnggaran pokokAngsuran BungaJumlah Angsuran
16.000.0001.000.00060.0001.060.000
25.000.0001.000.00060.0001.060.000
34.000.0001.000.00060.0001.060.000
43.000.0001.000.00060.0001.060.000
52.000.0001.000.00060.0001.060.000
61.000.0001.000.00060.0001.060.000
Jumlah6.000.000360.0006.360.000






Efektif (Sliding Rate) 
Perhitungan bunga dilakukan setiap akhir periode pembayaran angsuran. Pada perhitungan ini, bunga kredit dihitung dari saldo akhir setiap bulannya (baki debet) sehingga bunga yang dibayar debitur setiap bulannya semakin menurun. Dengan demikian, jumlah angsuran yang dibayar debitur setiap bulannya akan semakin mengecil. 

Contoh: 
Bank A memberikan kredit sebesar Rp6.000.000,- selama 6 bulan kepada 
debitur C dengan tingkat bunga 12% per tahun sliding rate. 
Bunga per bulan = SA x (i/12) 
SA = saldo akhir periode, i = suku bunga per tahun 
Tabel Angsuran Debitur C – Sliding Rate


BlnSaldoAngsuran PokokAngsuran BungaJumlah Angsuran
16.000.0001.000.00060.0001.060.000
25.000.0001.000.00050.0001.050.000
34.000.0001.000.00040.0001.040.000
43.000.0001.000.00030.0001.030.000
52.000.0001.000.00020.0001.020.000
61.000.0001.000.00010.0001.010.000
Jumlah6.000.0001.000.000210.0006.210.000


Anuitas 
Jumlah angsuran bulanan yang dibayar debitur tidak berubah selama jangka waktu kredit. Namun demikian komposisi besarnya angsuran pokok maupun angsuran bunga setiap bulannya akan berubah dimana angsuran bunga akan semakin mengecil sedangkan angsuran pokok akan semakin membesar.

Contoh: 
Bank A memberikan kredit sebesar Rp6.000.000,- selama 6 bulan kepada debitur C dengan tingkat bunga 12% per tahun anuitas. 
Jumlah angsuran yang harus dibayar debitur C setiap bulannya adalah: 
Angsuran Bulanan = Pl x (i/12) x {1/[1-(1/(1+i/12)m]} 
Pl = Plafond Kredit 
i = suku bunga per tahun 

m = jumlah periode pembayaran 

Tabel Angsuran Debitur C – Anuitas 

BlnSaldoAngsuran PokokAngsuran BungaJumlah Angsuran
16.000.000975.29060.0001.035.290
25.024.710985.04350.2471.035.290
34.039.667994.89340.3971.035.290
43.044.7741.004.84230.4481.035.290
52.039.9321.014.891.20.3991.035.290
61.025.0411.025.04010.2501.035.290
Jumlah6.000.000211.7406.211.740



Dari ketiga contoh perhitungan bunga diatas, terlihat bahwa besarnya bunga kredit yang harus dibayar debitur akan berbeda-beda walaupun suku bunga yang digunakan sama (12 persen). Dengan demikian, penggunaan perhitungan bunga akan mempengaruhi besar kecilnya angsuran bunga yang harus dibayar debitur atas kredit yang diberikan bank.

Apakah Suku Bunga Kredit dapat berubah ?
Suku bunga kredit dapat berubah setiap saat selama jangka waktu kredit apabila bank menetapkan suku bunga mengambang (floating). Namun demikian, bank dapat menetapkan suku bunga yang bersifat tetap (fixed) selama jangka waktu kredit atau pada jangka waktu tertentu (jangka waktu yang diperjanjikan).

1.      Suku Bunga Tetap (Fixed) 
Pada suku bunga yang bersifat tetap, besarnya bunga yang harus dibayar Debitur selama jangka waktu yang diperjanjikan tidak akan berubah. Dengan demikian apabila pada 

saat perjanjian kredit telah ditetapkan suku bunga sebesar 12%, maka selama jangka waktu yang diperjanjikan suku bunga yang berlaku tetap 12%.

2.      b. Suku Bunga Mengambang (Floating Rate) 
Pada suku bunga yang bersifat mengambang, besarnya bunga yang harus dibayar Debitur dapat berubah sesuai dengan tingkat suku bunga yangditetapkan oleh bank. Dengan demikian apabila suku bunga yang disepakati pada awal perjanjian adalah sebesar 12 persen, maka selama jangka waktu kredit suku bunga dapat turun menjadi 10 persen atau bahkan naik menjadi 15 persen.

Keuntungan dan Kerugian Perhitungan Suku Bunga
Baik penetapan suku bunga secara tetap maupun secara mengambang dapat membawa keuntungan maupun kerugian bagi Debitur.

Keuntungan 
Suku bunga tetap
Kepastian besarnya bunga yang dibayar 
Tidak ada perubahan suku bunga walaupun suku bunga pasar mengalami kenaikan
Suku bunga mengambang:
Pada saat terjadi penurunan suku bunga pasar maka tingkat suku bunga kredit ikut turun. Keuntungan suku bunga tetap bagi Debitur adalah adanya kepastian besarnya suku bunga yang harus dibayar setiap periodenya. Selain itu, apabila suku bunga pasar mengalami kenaikan maka debitur diuntungkan karena adanya selisih suku bunga tersebut. Sementara itu keuntungan suku bunga floating bagi Debitur dapat terjadi apabila suku bunga pasar mengalami penurunan sehingga besarnya bunga yang harus dibayar Debitur pada periode tersebut pun menjadi lebih rendah daripada periode sebelumnya.

Kerugian 
Suku bunga tetap:
Apabila suku bunga pasar berada dibawah suku bunga tetap maka suku bunga kredit KPR menjadi lebih mahal
Suku bunga mengambang:
Apabila suku bunga pasar mengalami kenaikan maka suku bunga kredit akan ikut naik

Apa yang harus Diperhatikan Debitur?
Untuk menghindari kesalahpahaman dikemudian hari dalam pemenuhan kewajiban pembayaran pokok dan bunga kredit dari bank dalam kredit rumah minimalis, sebaiknya Debitur Mencari informasi dan meminta penjelasan terlebih dahulu mengenai hal-hal berikut dari bank sebelum menandatangani perjanjian kredit:

Cara perhitungan bunga (Flat, sliding, atau anuitas) 
Penetapan bunga (Fixed atau floating) 
Tabel angsuran yang harus dipenuhi Debitur 
Biaya-biaya yang timbul (provisi, komisi, notaris, penalti, asuransi, dsb) 
Membaca dan memahami isi Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

sumber : properti.okezone.com / gambar : google image

No comments:

Post a Comment